Penambahan Jenis Pajak Baru
18 September 2022
Adapun tujuan penyempurnaan dari UU PDRD adalah:

Memperbaiki Sistem Pemungutan pajak dan retribusi daerah,
Meningkatkan Local Taxing Power melalui:
Perluasan objek pajak daerah dan retribusi daerah,
Penambahan jenis pajak daerah dan retribusi daerah (termasuk pengalihan PBB dan BPHTB menjadi Pajak Daerah),
Menaikkan tarif maksimum beberapa jenis pajak daerah,
Memberikan diskresi penetapan tarif pajak kepada daerah.
Meningkatkan Efektifitas Sistem Pengawasan dengan cara:
Mengubah sistem pengawasan,
Mengenakan sanksi bagi yang melanggar ketentuan PDRD.
Meningkatkan Sistem Pengelolaan melalui penyempurnaan:
Sistem bagi hasil pajak Provinsi,
2. Pengembangan sistem earmarking,
Memberikan insentif pemungutan.